Polres Gowa Terapkan Surat Edaran, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Mengurus Keperluan di Kepolisian

- 17 Desember 2021, 21:12 WIB
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin /Polres Gowa/

GowaPos.Com - Polres Gowa mewajibkan kepada seluruh warga untuk menunjukkan kartu vaksin, jika ingin mengurus keperluan di kantor kepolisian.

Seluruh instansi pemerintah termasuk keamanan negara, terus menerapkan kebijakan-kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya Polres kabupaten Gowa, yang terus memberikan edukasi dan pelayanan tentang pentingnya melindungi diri dari paparan virus.

Baca Juga: Polres Gowa Gelar Analisa dan Evaluasi Internal, Cari Formula Percepatan Vaksinasi

Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah keluarnya surat edaran tentang wajib vaksin untuk masyarakat kabupaten Gowa.

Surat itu merupakan keputusan bersama dari 4 pimpinan instansi di antaranya, Pemkab Gowa, Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa.

Dalam surat edaran tersebut berisi tentang diwajibkannya seluruh warga kabupaten Gowa untuk mengikuti vaksinasi, serta berperan aktif mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan pemerintah, pimpinan kantor lembaga keagamaan.

Baca Juga: Ketua LSM Tamperak Diringkus Polres Metro Jakarta Pusat, Diduga Peras Seorang Polisi Rp2,5 Miliar

Surat yang tertanggal 30 November 2021 itu sempat beredar di masyarakat tanpa tahu kebenarannya.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin, pada 17 Desember 2021 secara langsung membenarkan surat edaran keputusan bersama tersebut.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah