GOWAPOS - Seorang pria di Kabupaten Gowa, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun. Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Gowa.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali, karena korban dibawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya.
Melalui presconfrence pada Senin, 25 April 2022, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan kejadian yang sangat memalukan tersebut.
Kini pelaku berinisial AS (44) diamankan disekitar daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
AKP Boby Rachman menjelaskan awal kejadian tersebut pelaku dan korban SN (18) yang masih duduk dibangku SMP itu tinggal di Kabupaten Bone pada Tahun 2016.
Pelaku melampisan nafsu bejatnya, dengan mengancam korban, akan meninggalkan ibunya bila keinginannya tidak dipenuhi.
Mendengar ancaman tersebut, korban tidak berdaya dan terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
Ditambahkan Tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal yaitu tepatnya di Lingkungan Tacciri Kel. Lembang Parang Kec.Barombong Kab Gowa, dan saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.