GOWAPOS - Melalui presconfrence pada Senin, 25 April 2022, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh menjelaskan kronologi pemerkosaan ayah pada anak kandungnya sendiri.
Diceritakan AKP Boby Rachman saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban secara diam-diam.
Pelaku lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.
Baca Juga: Gegara Diancam, Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri di Gowa
"Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban, dimana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," jelas Kasat Reskrim.
Disebutkan pada Tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal yaitu tepatnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Diketahui mereka masih tinggal serumah dengan pelaku.
"Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani,"jelas Bobby Rachman.
Kejadian ini terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya.