Tujuh Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus, 510 Gram Sabu Ikut Disita di TKP

- 6 September 2022, 15:49 WIB
Inilah para pelaku yang digiring aparat Satnarkoba Polres Gowa.
Inilah para pelaku yang digiring aparat Satnarkoba Polres Gowa. /Polres Gowa/

Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Sinopsis Gopi 511 Tayang 6 September 2022: Gaura Perintahkan Preman Agar Pengacara Jaggi tidak Datang

Yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 di pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah