Tujuh Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus, 510 Gram Sabu Ikut Disita di TKP

- 6 September 2022, 15:49 WIB
Inilah para pelaku yang digiring aparat Satnarkoba Polres Gowa.
Inilah para pelaku yang digiring aparat Satnarkoba Polres Gowa. /Polres Gowa/

GOWAPOS - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dikuasai oleh 7 orang pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Gowa.

Kejadian dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Bahtiar dan Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, aat melakukan Press Release kasus tersebut di Halaman Mako Polres Gowa, Senin, 5 September 2022.

Ketujuh pelaku tersebut diantaranya berinisial IDJ (36), kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan AS (27), AS alias A dan dari tangan ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan di Gowa dan Makassar bersama barang buktinya berupa 13 Sachet bening yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 6 September 2022: Devi Bongkar Hubungan Wijaya dan Anjani, Niken dan Galvin Kaget

"Selain 10 gram Narkotika jenis sabu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 13.200.000,- yang diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut dan 1 Unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan Narkotika," ungkap Wakapolres Gowa.

Dilokasi berikutnya yakni di Jalan Poros Malino, Pakkatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial WH (22), AS (25) dan NH (28) bersama barang buktinya berupa 15 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

"Jadi ketiga pelaku tersebut diatas bekerjasama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan keuntungan dari menjual narkotika tersebut dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Wakapolres.

Baca Juga: Sinopsis ANNAYA 6 September 2022: Tantri Bocorkan Kalau Annaya Bakal Resign dari Hotel, dan Zavian Setuju

Berikutnya di Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (31) bersama barang buktinya berupa 10 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto sebanyak 510 gram.

"Dari ke tujuh pelaku tersebut masing-masing adalah pengedar dan sering beraksi di wilayah Gowa. Saat ini ke 7 pelaku tersebut kita amankan bersama barang buktinya di Mako Polres Gowa," ungkap Wakapolres Gowa Kompol Soma Muhardja.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x