Bupati Adnan Minta DPRD Gowa Segera Cabut Perda Wajib Masker: Memuat Sanksi dan Pembatasan Masyarakat

- 17 Februari 2023, 21:10 WIB
Suasana  Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.
Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa. /Pemkab Gowa/

Perubahan Ranperda ini kata Adnan dilakukan, karena perda tersebut sudah lama dan terdapat perubahan-perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.

"Perda tata ruang ini kita jadikan sebagai acuan tata ruang kita di Kabupaten Gowa dan Perdanya dari tahun 2012 atau sejak 11 tahun yang lalu. Namun melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa yang semakin besar maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar para investor mendapatkan kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh mereka bangunin mana yang boleh,"jelasnya.

Baca Juga: Sinopsis Film JOHN WICK 3 di TRANSTV: Ketika Keeanu Reeves dalam Pelarian dan Jadi Sasaran Pembunuh Bayaran

Olehnya itu, ia berharap kedua buah Ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada agar segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x