Enam Saksi Kembali Dihadirkan dalam Persidangan Terdakwa Agung Sucipto

- 18 Juni 2021, 07:02 WIB
Dalam persidangan lanjutan, kembali diperiksa enam saksi dalam sidang terdakwa Agung Sucipto di pengadilan Tipikor Makassar. JPU menghadirkan enak saksi dalam sidang tersebut.
Dalam persidangan lanjutan, kembali diperiksa enam saksi dalam sidang terdakwa Agung Sucipto di pengadilan Tipikor Makassar. JPU menghadirkan enak saksi dalam sidang tersebut. /Antara Foto/Aprilio Akbar/

Agung Sucipto didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Siap-siap Bersepeda, Start Makassar Finish Toraja dalam Jelajah Pesona Sulawesi

Kini persidangan ini masih terus bergulir di pengadilan untuk mengungkap dan mengetahui alirann dana suap yang dilakukan Agung Sucipto terhadap Nurdin Abdullah. ***

 

 

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x