Agung Sucipto didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Siap-siap Bersepeda, Start Makassar Finish Toraja dalam Jelajah Pesona Sulawesi
Kini persidangan ini masih terus bergulir di pengadilan untuk mengungkap dan mengetahui alirann dana suap yang dilakukan Agung Sucipto terhadap Nurdin Abdullah. ***