Pengungsi Luar Negeri yang Nikahi WNI Tak Bisa Miliki Surat Nikah Resmi

- 28 Juni 2021, 05:22 WIB
Suasana kuliah umum yang dilakukan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Dodi Karnida.
Suasana kuliah umum yang dilakukan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Dodi Karnida. /gowapos/subair pare/

GowaPos.Com - Banyaknya pengungsi luar negeri yang menikahi Warga negara Indonesia (WNI) atau pribumi disesalkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Dodi Karnida. Karena pengungsi adalah imigran gelap dan tidak memiliki dokumen resmi.

"Membentuk keluarga dan berketurunan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, namun dapat dipastikan WNI yang menikah dengan pengungsi dari luar negeri tidak akan bisa mendapatkan surat nikah resmi dari negara karena pengungsi itu adalah imigran illegal yang tidak memiliki dokumen persyaratan perkawinan campuran," jelas Dodi Karnida dalam Kuliah Umum yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Makassar pada Minggu, 27 Juni 2021.

Dodi telah dua kali memberikan kuliah umum, sebelumnya pada tanggal 21 Juni di Unit Layanan Paspor (ULP) Alauddin, Makassar.

Baca Juga: Kenali 5 Risiko jika Muatan Berlebih dalam Penggunaan Mobil Pick Up

Kuliah umum dihadiri oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Hukum Acara DR. Andi Syahwiah beserta delapan Mahasiswa.

Selain itu, hadir juga mahasiswa asal Palopo yang kuliah di Jurusan Hubungan Internasional Universitas Satya Wacana Semarang, tiga orang CASN Pemeriksa Keimigrasian Kanim Makassar dan 6 Taruna/Taruni Politeknik Keimigrasian (Poltekim) yang sedang melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Orientasi Lapangan (OL).

Kegiatan kuliah umum tersebut untuk memberikan pemahaman terkait  keberadaan pengungsi dari luar negeri di Indonesia dan akibat hukum terhadap status anak dari pernikahan antara pengungsi dan WNI

Baca Juga: Upaya Cegah Peredaran Uang Palsu, BI Sulsel Edukasi Cinta dan Bangga Rupiah

Kuliah umum ini juga sebagai referensi penelitian yang dilakukan oleh Tim dari DR Andi Syahwiah terkait pengungsi yang berada di Kota Makassar.

Dalam materinya Dodi menyampaikan bahwa saat ini, pengungsi yang bermukim di Kota Makassar sebanyak 1.624 jiwa, berasal dari 13 negara yaitu 8 negara Asia dan 5 negara Afrika. 1.246 orang diantaranya ialah laki-laki, sisanya sebanyak 378 orang adalah perempuan.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah