Unhas Tolak Disebut Rektor Rangkap Jabatan, Ishaq : Pengertiannya Masih Mulltitafsir

- 29 Juni 2021, 18:54 WIB
Rektorat Unhas
Rektorat Unhas /instagram/hasanuddin_univ/

GowaPos.Com - Setelah ramai dibahas di media sosial terkait tudingan rangkap jabatan selaku Komisaris Independen di PT Vale Indonesia, pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) membantah, Selasa, 29 Juni 2021

Melalui pejabat Humas Unhas, Ishaq Rahman membenarkan kalau Rektor Unhas, Dwia Ariestina Pulubuhu ditunjuk sebagai Komisaris Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada September 2021.

Padahal dalam aturan statuta Dwia telah menyalahi Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas di Indonesia.

Baca Juga: Rektor Unhas Rangkap Jabatan di PT Vale Indonesia, Mahasiswa Unhas Buat #PecatDwia di Sosial Media

Hanya saja, Ishaq menolak anggapan kalau Dwia disebut menyalahi peraturan tentang statuta Universitas di Indonesia. Menurut alumni Sospol Unhas ini, aturan rangkap jabatan menjadi multitafsir karena Dwia hanya menjalankan fungsi pengawasan saja selaku komisaris.  

‘’Begini, masalahnya itu pendefinisian mengenai masalah rangkap jabatan itu yang sebenarnya multitafsir, karena sebagai komisaris independen beliau kan hanya lebih banyak melaksanakan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutif," ucap Ishaq seperti dikutip dari Detik.Com.

Bagi Dosen Hubungan Internasional ini, definisi rangkap jabatan harus diperjelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir tadi.

Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon : Pilih Mau Jadi Rektor atau Komisaris  

"Karena begini, definisi mengenai rangkap jabatan itu yang operasionalnya itu yang perlu diperjelas, karena kalau yang kami pahami itu kan yang dimaksud itu jabatan eksekutif, mempunyai kewenangan eksekusi. Sementara komisaris independen itu kan lebih kepada fungsi pengawasan," sambung Ishaq. 

Bahkan Ishaq berkilah kalau praktek semacam ini, juga berlaku di tempat lain, namun tidak disebutkan tempat lain tersebut.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x