Gowapos.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengizinkan kembali pertemuan tatap muka di sejumlah daerah dengan PPKM Level 1-3.
Meski demikian, m pertemuan tatap muka tersebut dilakukan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Langkah Pemprov Sulsel merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021.
Baca Juga: Bantuan Kuota Gratis Mulai Disalurkan September, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya
Di Sulsel sekiranya ada 21 kabupaten kota yang masuk dalam PPKM level 1-3 di antaranya,
Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Palopo, Kota Pare Pare, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto.
Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Maros,Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Wajo.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, PTM di sejumlah daerah ini harus benar benar diperhatikan dari protokol kesehatan. Jangan sampai lengah sehingga bisa menimbulkan klaster.
“Sudah, boleh, sudah beberapa bulan, dalam beberapa minggu terakhir ini sudah bisa PTM, khusus untuk zona yang diizinkan level 1,2, dan 3,”ungkapnya, Senin 30 Agustus 2021.