UMP Sulsel 2022 Rp3.165.876, Pengusaha: Kami dari Dunia Usaha Ikut Kebijakan Gubernur

- 20 November 2021, 11:41 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Ahsanjaya from Pexels/

GowaPos.Com - Pemprov Sulsel telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Penetapan disampaikan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Jumat, 19 Oktober 2021.

Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021.

UMP tahun ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, saat ini, untuk penentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Atlet Basket Asal Gowa Tanding di Pra Porprov Sulsel, Bupati Adnan: Kompak dan Solid Kunci Keberhasilan

"Menetapkan hari ini, bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876," kata Andi Sudirman.

Walaupun UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun sesungguhnya meningkat sebesar 3,6 persen dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.

Angka tersebut, walaupun sama dengan tahun lalu, namun merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP. Ia menambahkan, UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia.

Baca Juga: Hari Tanpa Truk di Jalan Poros Malino, Plt Gubernur Sulsel: Sudah Usulkan ke Bupati Gowa

"Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah," sebutnya.

Sementara, Plt Kadisnakertrans Sulsel, Tautoto Tanaranggina, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Sulsel menyampaikan, berdasarkan Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi bahwa dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimu.

Maka gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan.

Baca Juga: Gandeng BI, Pemprov Sulsel Tawarkan Sejumlah Proyek Potensial ke Calon Investor

Sedangkan, anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, La Tunreng menyebutkan, penentuan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik.

"Alhmadulillah, Bapak Gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan Pak Gubernur dengan matang secara baik," ucapnya.

Termasuk pada bagaimana pengusaha tetap dapat tumbuh di masa pandemi ini, dunia ekonomi mengalami turbelensi.

UMP ini diharapkan akan memicu semangat dunia usaha dalam memperbaiki kegiatan usaha agar ekonomi Sulsel bisa tumbuh dengan baik.

Baca Juga: Menyoal TKA Tiongkok ke Bantaeng, Begini Penjelasan Pemprov Sulsel

"Walaupun ada kenaikan dari formula Rp3.052.039 menjadi Rp3.165.876 ini sesuatu yang kita hargai dari Pak Gubernur. Karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan. Apapun yang ditetapkan Bapak Gubernur, kami dari dunia usaha ikut. Karena saya yakin Pak Gubernur tidak akan mungkin melihat pengusahanya tidak bergerak secara maksimal," ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel ini akan rapat khusus dengan para pengusaha menyampaikan apa telah disampaikan dan diputuskan terkait UMP Sulsel Tahun 2022 ini.***

Editor: Subair Pare

Sumber: pemprov sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah