GowaPos.Com - Pasangan suami istri (pasutri) dijerat Undang Undang (UU) Informasi Teknologi (IT) diancam hukuman 10 tahun penjara.
Ini diungkapkan penyidik Satreskrim Polresta Gowa, setelah melakukan gelar perkara dan penyelidikan terkait kasus viral tersebut pada Kamis, 18 November 2021.
Penyebabnya karena Pasutri Ivan (26) dan Amriana (33) dianggap berbohong terkait kehamilannya sewaktu dianiaya oknum Satpol PP, Hamdan Mardani (57).
Mereka dianggap menyebarkan berita bohong di sosial media, sehingga menuai simpati warga.
Peristiwa terjadi saat pelaksanaan PPKM skala Mikro di Kabupaten Gowa pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 20.00 WITA lalu.
Penetapkan tersangka terhadap pemilik warkop di Panciro-Gowa ini menuai simpati netizen. Beberapa netizen membela korban penganiayaan ini, karena diancam hukuman berat.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Oknum Satpol PP Ditolak, Mengaku Rindu Istri dan Anak yang Perlu Kasih Sayang
Ini terlihat di akun facebook Info Kabupaten Gowa, yang mengundang simpati warga terhadap nasib pasutri tersebut.
"Oh hamil tompi ple org nakena pasal klo tdk hamilji bisa ji dipukul sampai babak belur hhh menurutku sy berbohong hamil atw tdk dilarang keras melakukan tindak kekerasan ap lagi perempuan baru diancam 10 tahun penjara lagi nklah2 kasus yg lbih wow," tulis
ZahraHisyam.