Netizen Bela Pasutri yang Dianiaya Oknum Satpol PP: Kalau tidak Hamil Bisa Dipukuli yah?

- 20 November 2021, 10:44 WIB
Kolase pasutri yang dijerat UU ITE karena dianggap berbohong melalui media sosial.
Kolase pasutri yang dijerat UU ITE karena dianggap berbohong melalui media sosial. /Instagram/andreli48//

"Bisa saja Cara membela diri saat kejadian itu,dengan mengatakan hamil,,agar satpol itu tidak menganiaya, tapi nyatax tetap di aniaya...pertanyaanx apakah orang orang bisa di aniaya sesuka hati atau gimana,apakah itu satpol mau istri atau keluargax di aniaya atau siapa saja....????,"ungkap Dedy Tjapa.

Baca Juga: Ketahuan tak Miliki Izin, Warkop Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Ditutup

"Lucu ya sebagian orang yg komentar. jadi klo demikian TDK hamil apaka laki bebas memukul apalagi sappol PP kenapa itu soal hamil berbohong di permasalahkan yg ini yg memukul sappol PP kenapa korban mau di jadikan tersangka hu apaji hukum....," sesal Nita Anita Nita.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: facebook/info kabupaten gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah