Syarat Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Diwajibkan, Calon Pelaku Perjalanan Udara di Makassar Bersyukur

- 9 Maret 2022, 16:18 WIB
Susana di dalam bandara internasional Sultan Hasanuddin.
Susana di dalam bandara internasional Sultan Hasanuddin. /Instagram.com/@shiamairport/

GOWAPOS - Beberapa calon penumpang pesawat dari kota Makassar, Sulawesi Selatan mengaku bersyukur dengan tidak diwajibkannya tes Covid-19.

Pemerintah melalui Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan segera mengeluarkan Surat Edaran untuk meniadakan tes PCR dan antigen pada perjalanan domestik.

Keputusan tersebut tentunya disambut baik oleh sejumlah masyarakat yang sering menggunakan kendaraan umum baik melalui jalur udara, darat dan laut.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron SUAMI PENGGANTI Tayang 9 Maret 2022: Saka Beli Bunga dan Diikuti Ariana, Ternyata?

Syarat tes Covid-19 memang cukup membebani sebagian kalangan, terutama mereka yang berada di kelas menengah ke bawah.

Sebagai gantinya, para calon pelaku perjalanan cukup menunjukkan bukti vaksin atau booster.

Mendengar kebijakan itu, salah satu mandor buruh dari kota Makassar, Sulawesi Selatan, Syarifuddin merasa sangat bersyukur.

Baca Juga: Sinopsis TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 9 Maret 2022: Abhimana Bebas dari Tuduhan Pembunuhan

Apalagi selama ini ia aktif memabwa banyak pekerja buruh dari Makassar ke berbagai daerah.

“Saya sangat bersyukur syarat tes Covid-19 untuk perjalanan sudah tidak diwajibkan lagi di bandara. Peraturan ini sangat membantu karena tidak lagi mengeluarkan biaya lebih,” kata Syarifuddin, dikutip di laman Antara.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah