Maka, Pansel berhak menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta. Demikian juga akibat kelalaian peserta tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi melalui situs resmi Pemprov Sulsel menjadi tanggung jawab peserta.
Khusus peserta di luar Pemprov Sulsel setelah dinyatakan terpilih dalam seleksi terbuka maka wajib melakukan proses mutasi.
“Apabila data peserta ditemukan tidak benar dikemudian hari, maka Pansel Berhak menggugurkan keikutsertaannya serta keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat”, terang Prof Murtir Jeddawi.
Adapun persyaratan pendaftaran seleksi meliputi:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan
Baca Juga: Sinopsis THE AMITYVILLE HORROR di TRANSTV: Kisah Ibu Tunggal Bersama Ketiga Anaknya Pindah ke Rumah Berhantu
2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dan diutamakan 10 (sepuluh) tahun.
4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian
5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c
6. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 (dua) tahun.