8 Nama Calon Sekprov Sulsel Terjaring dalam Lelang Jabatan, Berikut 15 Syarat Pendaftaran Seleksi

- 27 Januari 2023, 07:22 WIB
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman /pemprov sulsel /


GOWAPOS – Terkait dengan pengisian Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan membuka lelang jabatan secara terbuka selama 5 hari kerja yang dimulai dari tanggal 20 Januari – 27 Januari 2023.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan menunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pejabat Sekretaris Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Jelang pendaftaran ditutup, tepat pada pukul 23.59 WITA pada hari Jumat 27 Januari 2023 telah terkonfirmasi sebanyak 8 peserta yang telah terdaftar secara online melalui website https://seleksijpt.sulselprov.go.id.

Baca Juga: CEK FAKTA: Keluarga Bharada E Bertemu Presiden Jokowi, dan Bebaskan dari Hukuman 12 Tahun Penjara

Satu peserta telah melengkapi berkas pendaftaran dan 1 peserta sudah lengkap, namun belum diapprove atau dikirm via online hal ini dijelaskan Profesor Murtir Jeddawi selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel).

“Sejauh ini peserta yang terdaftar sebanyak 8 orang, 1 peserta telah lengkap berkasnya dan 1 peserta sudah lengkap tapi belum diapprove. Sedangkan seleksi terbuka bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) sehingga Pansel berharap sampai besok (27/1) jumlah pendaftar bertambah”, paparnya pada Kamis, 26 Januari 2023.

Prof Murtir Jeddawi menambahkan, setelah proses pendaftaran ditutup. Maka pansel akan melakukan seleksi administrasi peserta selama dua hari pada tanggal 30 – 31 Januari.

Baca Juga: Wulan Guritno Jadi PSK dalam Series OPEN BO tak Pakai Peran Pengganti: Nyaman Beradegan Mesra dengan Winky

Kemudian hasil dari seleksi adminitrasi akan diumumkan tepat 1 februari 2023 melalui situs https://seleksijpt.sulselprov.go.id, apabila peserta seleksi dinyatakan lulus administrasi maka wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka.

Ditegaskan Prof Murtir Jeddawi, Apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan data atau keterangan tidak benar.

Maka, Pansel berhak menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta. Demikian juga akibat kelalaian peserta tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi melalui situs resmi Pemprov Sulsel menjadi tanggung jawab peserta.

Baca Juga: 5 Alasan Kuat Kenapa Harus Nonton Film Bollywood PATHAAN, yang Dibintangi Shah Rukh Khan dan Deepika Padukone

Khusus peserta di luar Pemprov Sulsel setelah dinyatakan terpilih dalam seleksi terbuka maka wajib melakukan proses mutasi.

“Apabila data peserta ditemukan tidak benar dikemudian hari, maka Pansel Berhak menggugurkan keikutsertaannya serta keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat”, terang Prof Murtir Jeddawi.

Adapun persyaratan pendaftaran seleksi meliputi:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan

Baca Juga: Sinopsis THE AMITYVILLE HORROR di TRANSTV: Kisah Ibu Tunggal Bersama Ketiga Anaknya Pindah ke Rumah Berhantu

2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dan diutamakan 10 (sepuluh) tahun.

4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian

5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c

Baca Juga: Sinopsis LITTLE BIG SOLDIER di TRANSTV: Kisah Prajurit Tua Culik Jenderal Muda untuk Kumpulkan Hadiah

6. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 (dua) tahun.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan magister

8. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional)

9. Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 26 Januari 2023: Dita Pakai HP Ariana Peras Riri, Ariana Pingsan di Ruang Pendingin?

10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat

11. Tidak sedang dalam proses peradilan

12. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021

13. Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021

14. Bersedia menandatangani Pakta Integritas

15. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x