GowaPos.Com - Meski Permendikbud 30/2021, masih menjadi kontroversi di kalangan beberapa pihak, namun Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali menegaskan, tidak ada alasan bagi lembaganya untuk tidak mendukung aturan tersebut.
Lantaran Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah diteken Menteri Nadim Makarim.
Itu menjadi semacam benteng yang akan menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Salah satu frasa yang diperdebatkan pada Kemendikbud 30/2021 ini adalah utamanya pasal 5 ayat 2.
Nizar Ali menjelaskan, terkait frasa yang diperdebatkan sejumlah pihak.
"Utamanya Pasal 5 ayat (2) yakni "tanpa persetujuan korban", itu merupakan kesalahan persepsi," tegas Nizar Ali di Palembang, dikutip di antaranews.com pada Jumat 12 November 2021.
Lebih lanjut menurut Nizar, pasal tersebut tidak berarti "melegalkan zina di lingkungan kampus", tetapi justru melindungi perempuan dari segala macam bentuk kekerasan seksual yang dialaminya.
Sebab kata Nizar, kekerasan seksual itu tidak hanya fisik, tetapi nonfisik (verbal), seperti gurauan atau panggilan yang merendahkan perempuan.