Permendikbud 30/2021 Kontroversi, Sekjen Kemenag: Banyak Salah Persepsi Terkait Pasal yang Diperdebatkan

- 12 November 2021, 08:22 WIB
Sekjen Kemenag Nizar Ali
Sekjen Kemenag Nizar Ali /Instagram/@ informasihaji/

GowaPos.Com - Meski Permendikbud 30/2021, masih menjadi kontroversi di kalangan beberapa pihak, namun Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali menegaskan, tidak ada alasan bagi lembaganya untuk tidak mendukung aturan tersebut.

Lantaran Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah diteken Menteri Nadim Makarim.

Itu menjadi semacam benteng yang akan menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Permendikbud No.30 Tahun 2021 Dianggap Bermasalah, Prof. Dimyati: Agak Mengganggu Prinsip Muhammadiyah

Salah satu frasa yang diperdebatkan pada Kemendikbud 30/2021 ini adalah utamanya pasal 5 ayat 2.

Nizar Ali menjelaskan, terkait frasa yang diperdebatkan sejumlah pihak.

"Utamanya Pasal 5 ayat (2) yakni "tanpa persetujuan korban", itu merupakan kesalahan persepsi," tegas Nizar Ali di Palembang, dikutip di antaranews.com pada Jumat 12 November 2021.

Lebih lanjut menurut Nizar, pasal tersebut tidak berarti "melegalkan zina di lingkungan kampus", tetapi justru melindungi perempuan dari segala macam bentuk kekerasan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Apresiasi Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Sebab kata Nizar, kekerasan seksual itu tidak hanya fisik, tetapi nonfisik (verbal), seperti gurauan atau panggilan yang merendahkan perempuan.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah