GowaPos.Com - Maraknya kasus kekerasan perempuan yang terjadi dilingkungan perguruan tinggi, mendapat perhatian dari Komnas Perempuan.
Terhitung sejak tahun 2015 - 2020 telah menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan.
Penanganan kasus yang terjadi terkadang membuat korban enggan untuk melaporkan, dimana pelakunya adalah orang-orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus.
Akibatnya akses pemulihan psikologis korban kekerasan seksual menjadi terhambat.
Padahal penanganan kasus yang cepat dapat membuat korban kembali dalam proses belajar/mengajar yang menjadi hak pendidikannya. Tanpa ada efek traumatis dari kekerasan seksual.
Berdasarkan siaran Pers yang dilakukan, Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021).
Hal ini menjawab saran dan rekomendasi Komnas Perempuan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menyusun peraturan sebagai panduan pihak kementerian dan pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi.