Komnas Perempuan Apresiasi Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

- 30 Oktober 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/Free-Photos/

GowaPos.Com - Maraknya kasus kekerasan perempuan yang terjadi dilingkungan perguruan tinggi, mendapat perhatian dari Komnas Perempuan. 

Terhitung sejak tahun 2015 - 2020 telah menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan.

Penanganan kasus yang terjadi terkadang membuat korban enggan untuk melaporkan, dimana pelakunya adalah orang-orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus. 

Baca Juga: Permendikbud No.30 Tahun 2021 Dianggap Bermasalah, Prof. Dimyati: Agak Mengganggu Prinsip Muhammadiyah

Akibatnya akses pemulihan psikologis korban kekerasan seksual menjadi terhambat. 

Padahal penanganan kasus yang cepat dapat membuat korban kembali dalam proses belajar/mengajar yang menjadi hak pendidikannya. Tanpa ada efek traumatis dari kekerasan seksual.

Berdasarkan siaran Pers yang dilakukan, Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021).

Baca Juga: Permendikbud 30/2021 Kontroversi, Sekjen Kemenag: Banyak Salah Persepsi Terkait Pasal yang Diperdebatkan

Hal ini menjawab saran dan rekomendasi Komnas Perempuan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menyusun peraturan sebagai panduan pihak kementerian dan pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: Komnas Perempuan/siaran pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x