Langgar Aturan, Kemkominfo Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal

- 29 Oktober 2021, 18:12 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate
Menkominfo Jhonny G Plate /Ist/

GowaPos.com-- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut pihaknya telah memutus akses terhadap 4.906 pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Hal itu diungkapkan politisi Partai Nasdem ini dalam webinar 'Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal',  Jum’at 29 Oktober 2021. 

“Bahwa langkah aktif penghentian aktifitas pinjol ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Penyebaran pinjol ilegal yang terjadi sekarang disebarkan melalui beberapa platform media, seperti situs web, Google, Playstore, ataupun media sosial lainnya.

“Di saat yang bersamaan, aparat penegak hukum melakukan tindakan atas pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Diimbau pada masyarakat yang mengalami masalah terkait pinjaman online ilegal untuk segera menghubungi kantor kepolisian, baik langsung secara fisik maupun melalui call center yang telah disediakan oleh Polri,” ucap Johnny.

Menteri Johnny menegaskan, selain pemutusan akses terhadap pinjol ilegal, pihaknya juga menerima laporan mengenai rekening yang digunakan untuk aktifitas pinjol ilegal. Database yang digunakan untuk aktivitas pinjol itu akan diproses sesuai penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening. 

Hal itu untuk menjaga ruang digital tetap produktif, dan menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, beberapa waktu lalu mengungkapkan pihaknya menggandeng beberapa pihak untuk memberantas pinjol ilegal.

“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x