SIM KELILING Hari Ini di JAKARTA, 19 Februari 2023: Tiga Lokasi untuk Perpanjangan SIM Polda Metro Jaya

- 19 Februari 2023, 09:07 WIB
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya/

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis Film SHEHZADA di BIOSKOP: Kisah Seorang Pemuda Miskin yang Dibuang Keluarganya Sejak Kecil

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x