Pemkot Depok Capai UHC, Jadi Warga Berobat Cukup Pakai KTP di Puskesmas dan RS Mulai 1 Desember

- 7 Desember 2023, 14:57 WIB
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono /ANTARA/Foto: Feru Lantara/

GOWAPOS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat kini menerapkan sistem berobat baik di puskesmas maupun di Rumah Sakit (RS) cukup memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku mulai tanggal 1 Desember 2023.

Kebijakan Pemkot Depok menerapkan berobat cukup pakai KTP tersebut, diungkapkan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Keluarkan Kebijakan Baru, 1 KTP Bisa Membeli 10 Liter Minyak Goreng

Kebijakan berobat cukup pakai KTP di Puskesmas dan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, itu menyusul setelah Kota Depok mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC).

"Sekarang warga Depok berobat cukup pakai KTP, sudah berlaku)sejak tanggal 1 Desember 2023," ungkap Imam Budi Hartono di Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut diberlakukan, lantaran Kota Depok sudah mencapai cakupan UHC.

Baca Juga: 3 Alasan Utama Mengapa Asuransi Kesehatan Penting untuk Kesejahteraan Finansial Anda

"Warga Depok berobat ke puskesmas atau ke rumah sakit cukup memperlihatkan KTP, baik yang belum punya BPJS maupun yang sudah punya BPJS," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x