Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri tidak Dapat Diproses, Ari Dwipayana: Beda Mundur dan Berhenti

- 23 Desember 2023, 08:33 WIB
 Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. /ANTARA/Pradanna Putra Tampi/aa./

GOWAPOS - Surat yang dikirimkan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tidak dapat diproses.

Ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana terkait surat pemberhentian Firli Bahuri yang tidak dapat diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Jumat, 22 Desember 2023.

Baca Juga: Sobelair Caravelle jatuh di Maroko 106 Orang Tewas, Cek Peristiwa Lainnya pada Tanggal 23 Desember

Alasannya pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.

"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya yang dikutip dari antaranews.com.

Ari Dwipayana menambahkan dengan demikian Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.

Diketahuii, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis, 21 Desember 2023 malam.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Belum Menerima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri: Belum Sampai di Meja Saya

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah