Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa, Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

- 28 November 2023, 19:55 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat /

GOWAPOS - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik pada Jumat, 01 Desember 2023 mendatang.

Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Selasa, 28 Nopember 2023.

Lanjut Trunoyudo kalau pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri atas surat yang dilayangkan pada Selasa, 28 Nopember 2023.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Datangkan Pemain Asing Baru, Untuk Posisi Penjaga Gawang dan Gelandang

“(Pemeriksaan dilakukan) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya dikutip dari PMJNews.

Dimana penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023 dan Kamis, 16 Nopember 2023.

Diketahui kalau kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah