Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Jepang Ubah Kebijakan Nasional

- 13 Desember 2021, 10:22 WIB
suasana kota di Jepang
suasana kota di Jepang /Instagram/@veracious_post/

Baca Juga: AS Melaporkan 43 Kasus Varian Omicron, 34 Orang Telah Menerima Vaksinasi Lengkap

Dua hari pasca ditariknya kebijakan tersebut juga mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Karena Kementerian transportasi yang mengumumkan hal itu tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Perdana Menteri Fumio Kishida.

Akibatnya, internal pemerintah Jepang mengalami kebingungan dalam menerapkan langkah selanjutnya menghadapi varian Covid-19.

Namun pada dasarnya, Jepang sudah menyetujui beberapa perubahan kebijakan nasional dalam mengantisipasi menyebarnya varian Omicron.

Termasuk dalam hal pemulangan warga Jepang dan penerimaan warga asing.
Pemerintah sepakat, tidak akan menerima warga dari negara-negara yang sudah mengkonfirmasi kasus Omicron seperti, Angola, Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambik, Afrika Selatan, Zambia, Zimbabwe, dan Namibia.

Baca Juga: Jepang Umumkan 8 Kasus Baru Varian Omicron, Diduga Telah Melakukan Kontak Dengan Pasien Pertama

Untuk proses penerimaan warga lokal maupun asing dari negara-negara beresiko, pemangku kebijakan juga menerapkan karantina bagi mereka selama dari 3 hingga 10 hari.

Sedangkan untuk mereka yang datang dari negara belum terkonfirmasi kasus Omicron, dapat mengisolasi diri di rumah masing-masing agar fasilitas kesehatan umum tetap tersedia.

Setiap pendatang wajib memberikan hasil negatif tes Covid-19 nya, yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan mereka.

Prosedur masa karantina yang ditetapkan oleh pemerintah Jepang juga berlaku untuk mereka yang sudah mendapat vaksin lengkap.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: Japan Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x