Bagaimana Doa Iftitah dan Al-Fatihah Makmum Ketika Masbuk Sholat Berjamaah? Berikut Hukumnya Dalam Islam

16 Desember 2022, 06:32 WIB
Ilustrasi Sholat disaat sujud /Pexels/

GOWAPOS - Solusi terkait bacaan doa iftitah dan Al-Fatihah makmum ketika dalam keadaan masbuk (terlambat) untuk sholat berjamaah.

Terlambat menghadiri sholat berjamaah atau seringkali disebut masbuk, adalah situasi yang kerap didapati ketika sholat berjamaah.

Nyatanya tidak semua jamaah dapat menghadiri sholat di Masjid tepat waktu. Hal itu membuat mereka kadang tertinggal dengan bacaan sang imam.

Termasuk bacaan doa iftitah dan Al-Fatihah yang dikerjakan pada saat memasuki rakaat pertama dalam sholat.

Baca Juga: Lirik Lagu NOTHING IS LOST (YOU GIVE ME STRENGTH) - THE WEEKND, Tentang Pentingnya Kebersamaan

Masih banyak umat muslim yang belum mengetahui hukum bacaan keduanya saat masbuk sholat berjamaah.

Sehingga melalui laman Fatwa Tarjih, disebutkan tentang ketentuan yang harus dilakukan makmum saat masbuk.

Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah dijelaskan bahwa,

"Apabila kamu hadir sholat berjamaah dan melihat imam sudah melakukan sholat, maka bertakbirlah dan kerjakan sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan hitung rakaatnya kecuali kamu sempat melakukan rukuk seperti yang dikerjakan imam. Kemudian sempurnakan sholatmu setelah imam bersalam" (HPT, halaman 119).

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Putus Kontrak dengan FC Vion Zlate Moravce, Sudah Punya Klub Baru?

Keputusan itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda,

"Apabila salah seorang di antara kalian datang sholat (jamaah) saat imam sedang berada dalam suatu keadaan,maka hendaklah ia kerjakan seperti yang dikerjakan imam," (HR. at-Tirmidzi).

Ketika imam sudah dalam keadaan rukuk pertama dan makmum mendapati gerakan imam secara demikian, maka dianjurkan untuk segera ikut melakukannya sebagai hitungan bahwa makmum belum tertinggal rakaat pertama imam.

Meskipun tidak sempat membaca doa iftitah dan surah Al-Fatihah, sholat makmum tetap sah dengan catatan rakaatnya sudah sempurna.

Akan tetapi jika ketika makmum datang dan ketinggalan rukuknya imam, maka rakaat pertama tidak diperoleh dan harus disempurnakan setelah imam bersalam.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Fatwa Tarjih

Tags

Terkini

Terpopuler