Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 26 November 2021, 06:11 WIB
Ustadz Abdul Somad ungkap perbuatan yang menghapus semua ibadah dan amal baik.
Ustadz Abdul Somad ungkap perbuatan yang menghapus semua ibadah dan amal baik. /Tangkap layar YouTube.com/Ustadz Abdul Somad Official


GowaPos.com --
Saat pasangan suami istri melakukan hubungan intim, biasanya sang suami mengeluarkan sperma di luar kemaluan sang istri.

Hal ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya pembuahan atau risiko kehamilan.

Ustadz Abdul Somad (UAS) pun menjelaskan terkait hukum mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri adalah halal atau diperbolehkan.

"Hal ini disebut 'azl dalam Islam," katanya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Melarang Memelihara Hewan ini di Rumah, Mengurangi Amal Sebesar Uhud

"Yang mengatur kehamilan, dua tahun sekali, empat tahun sekali, ini boleh. Apa dalilnya? Karena Nabi membolehkan 'azl. Apa itu 'azl? Seorang suami berhubungan dengan istrinya, dikeluarkannya sperma di luar kemaluan istrinya. Azl namanya," ujar Ustadz Abdul Somad Lc MA, dilansir GowaPos.com dari kanal YouTube Motivasi Hijrah, Jumat 26 November 2021.

Ia menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam hanya diam dan tidak marah, saat mengetahui sahabatnya melakukan 'azl kepada istrinya.

Rupanya taqrir Nabi Muhammad itu, memang memiliki hikmah yang baru terbongkar pada kehidupan masa kini.

Baca Juga: Pemilik 4 Rekening Bank ini Segera cek ATM, Bantuan Rp900 ribu sampai Rp3 juta Telah Cair 

"Dalam hadis, Nabi tidak melarang waktu sahabat melakukan itu, Nabi diam. Kalau diam berarti taqrir. Diam tuh tak marah. Seandainya Nabi marah pasti menjadi haram. Nah, itulah hikmahnya diamnya Nabi waktu sahabat melakukan 'azl itu. Ternyata setelah 20 atau 14 abad baru orang tahu hikmahnya," lanjut Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah