Namun, jika Shohibul tidak mau mengambil hak daging kurbannya, tidak masalah apabila diberikan kepada fakir miskin atau orang lain yang berhak menerima.
Seseorang yang berkurban juga tidak berhak mengambil semua daging hewan yang dikurbankan sendirian, karena dari sebagian daging hewan kurban tersebut ada hak orang fakir dan miskin di dalamnya.
2. Tetangga dan kerabat dekat
Kedua, kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu tetangga dan kerabat dekat dari orang yang berkurban.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar.
"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar)
3. Orang fakir dan miskin
Simak! Ini 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging KurbanIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya
Selain orang yang berkurban serta tetangga, teman, dan kerabatnya, golongan ketiga yang berhak menerima daging kurban ialah fakir dan miskin.
Fakir dan miskin yaitu orang-orang yang memiliki kekurangan secara harta dan daya. Maka, wajib hukumnya memberikan daging kurban kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan nikmatnya memakan daging, yang selama ini nilainya cukup mahal bagi mereka.