Inilah 3 Golongan Utama yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Sampai Salah Sasaran

- 10 Juli 2022, 06:20 WIB
Olahan daging kurban saat Idul Adha.
Olahan daging kurban saat Idul Adha. /Unsplash / Madie Hamilton/

Hal itu sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 28.

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al Hajj ayat 28)

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, jumlah pembagian daging kurban untuk fakir miskin sebesar dua per tiga. Satu per tiga untuk tetangga yang fakir dan miskin, satu per tiga selainnya untuk orang miskin yang meminta-minta, dan sisa satu pertiga adalah hak shohibul qurban, atau orang yang berkurban.

Itulah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x