Bagaimana Doa Iftitah dan Al-Fatihah Makmum Ketika Masbuk Sholat Berjamaah? Berikut Hukumnya Dalam Islam

- 16 Desember 2022, 06:32 WIB
Ilustrasi Sholat disaat sujud
Ilustrasi Sholat disaat sujud /Pexels/

GOWAPOS - Solusi terkait bacaan doa iftitah dan Al-Fatihah makmum ketika dalam keadaan masbuk (terlambat) untuk sholat berjamaah.

Terlambat menghadiri sholat berjamaah atau seringkali disebut masbuk, adalah situasi yang kerap didapati ketika sholat berjamaah.

Nyatanya tidak semua jamaah dapat menghadiri sholat di Masjid tepat waktu. Hal itu membuat mereka kadang tertinggal dengan bacaan sang imam.

Termasuk bacaan doa iftitah dan Al-Fatihah yang dikerjakan pada saat memasuki rakaat pertama dalam sholat.

Baca Juga: Lirik Lagu NOTHING IS LOST (YOU GIVE ME STRENGTH) - THE WEEKND, Tentang Pentingnya Kebersamaan

Masih banyak umat muslim yang belum mengetahui hukum bacaan keduanya saat masbuk sholat berjamaah.

Sehingga melalui laman Fatwa Tarjih, disebutkan tentang ketentuan yang harus dilakukan makmum saat masbuk.

Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah dijelaskan bahwa,

"Apabila kamu hadir sholat berjamaah dan melihat imam sudah melakukan sholat, maka bertakbirlah dan kerjakan sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan hitung rakaatnya kecuali kamu sempat melakukan rukuk seperti yang dikerjakan imam. Kemudian sempurnakan sholatmu setelah imam bersalam" (HPT, halaman 119).

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Fatwa Tarjih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x