Bagaimana Doa Iftitah dan Al-Fatihah Makmum Ketika Masbuk Sholat Berjamaah? Berikut Hukumnya Dalam Islam

- 16 Desember 2022, 06:32 WIB
Ilustrasi Sholat disaat sujud
Ilustrasi Sholat disaat sujud /Pexels/

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Putus Kontrak dengan FC Vion Zlate Moravce, Sudah Punya Klub Baru?

Keputusan itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda,

"Apabila salah seorang di antara kalian datang sholat (jamaah) saat imam sedang berada dalam suatu keadaan,maka hendaklah ia kerjakan seperti yang dikerjakan imam," (HR. at-Tirmidzi).

Ketika imam sudah dalam keadaan rukuk pertama dan makmum mendapati gerakan imam secara demikian, maka dianjurkan untuk segera ikut melakukannya sebagai hitungan bahwa makmum belum tertinggal rakaat pertama imam.

Meskipun tidak sempat membaca doa iftitah dan surah Al-Fatihah, sholat makmum tetap sah dengan catatan rakaatnya sudah sempurna.

Akan tetapi jika ketika makmum datang dan ketinggalan rukuknya imam, maka rakaat pertama tidak diperoleh dan harus disempurnakan setelah imam bersalam.***

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Fatwa Tarjih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x