Hukum Mencium Aromaterapi atau Minyak Angin Saat Puasa, Ini Pendapat Para Ulama yang Pakar di Bidangnya

- 5 April 2023, 09:23 WIB
Menghirup aromaterapi minyak mawar.*
Menghirup aromaterapi minyak mawar.* /Unsplash/

GOWAPOS - Pendapat para ulama terkait hukum mencium aromaterapi atau minyak angin saat sedang berpuasa.

 

Selama menjalankan ibadah puasa, terkadang tidak selalu dalam keadaan sehat. Ketika badan kurang nyaman dan merasa lesu akibat stamina berkurang, biasanya membutuhkan aroma minyak angin untuk memberikan efek tenang.

Tapi banyak perdebatan di tengah masyarakat dalam hal hukum mencium aromaterapi atau minyak angin saat sedang berpuasa. Ada pihak yang mengatakan puasanya batal, dan ada pula yang menyebut makruh atau pahalanya rusak.

Pandangan ulama

Baca Juga: Sinopsis Film BARBIE THE MOVIE Segera Tayang di Bioskop: Suasana Hidup Penuh Cerita di Dunia Boneka

Untuk menjawabnya, beberapa ulama yang pakar di bidangnya memberikan ulasan begitu jelas dalam karya masing-masing. Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab, puasa seseorang tidak batal hanya karena menghirup aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan dari dalam badan) ke lubang yang terbuka.

Minyak angin bukan merupakan zat atau materi luruh yang masuk ke dalam tubuh. Kecuali jika cairan minyak itu masuk ke dalam salah satu lubang pada tubuh seperti hidung atau mulut, maka puasanya batal.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: umma.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x