Apa Hukumnya Melaksanakan Shalat Kafarat di Jum'at terakhir Ramadan?

- 15 April 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi salat kafarat
Ilustrasi salat kafarat /Pixabay/alif_production/

GOWAPOS - Salat Kafarat merupakan salat yang dilaksanakan pada hari Jum'at terakhir di bulan Ramadan. Salat ini dilakukan sejumlah dengan salat 5 waktu, dari Shubuh sampai Isya, yakni berjumlaj 17 rakaat.

Dengan melakukan Salat Kafarat, bertujuan untuk niat mengqhada salat fardu yang dirasa tidak sah atau pernah ditinggalkan.

Bahkan ada kaum yang meyakini bahwa melaksanakan Salat Kafarat, setara dengan mengganti Salat yang pernah ditinggalkan selama hidup sampai 70 tahun lamanya.

Meskipun demikian, beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda atas pelaksanaan Salat Kafarat tersebut. Ada yang membolehkan dan justru ada yang mengharamkan, tetapi kebanyakan ulama berpendapat untuk mengharamkan salat tersebut.

Pendapat yang membolehkan pelaksanaan Salat Kafarat yaitu, Pendapat yang ditulis oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal,pendapat tersebut bertendensi pada pendapat Al-Qadli Husain yang mengqadha shalat fardhu yang diragukan ditinggalkan.

Sedangkan Salat Kafarat menurut wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail wilayah Nadhatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat, Ustadz Mohammad Mubasysyarum, haram dilaksanakan.

Ini dia beberapa pandangan yang mengharamkan Salat Kafarat di antaranya:

1. Para Ulama berpendapat bahwa Nabi Muhammad dan Para Sahabat tidak pernah memerintahkan umatnya untuk melaksanakan Salat Kafarat. Apalagi dalil dan hadistnya tidak ada tuntunan yang jelas mengenai Salat Kafarat.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x