2. Pengkhususan waktu pelaksanaan Salat Kafarat, yaitu pada Jum'at terakhir di bulan Ramadan, tidak memiliki dasar yang jelas di dalam hadist maupun Al-Qur'an.
3. Ada keterangan sharih dari pakar fikih otoritatif dari ulama mazhab Syafi'i. Bahkan, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj berpandangan bahwa shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.
4. Perintah Salat Kafarat tidak memiliki dasar yang kuat dan sanad yang kelas.***