Aturan PPKM Baru di Makassar, Resepsi Pernikahan Dilarang

- 21 Juli 2021, 15:55 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto /@makassar_iinfo/Instagram


GowaPos.Com --
Pemerintah berencana memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Makassar.

Ketentuan aturan hampir sama dengan sebelummya. Hanya resepsi pernikahan yang berbeda, bakal ditiadakan sementara.

Wali Kota, Danny Pomanto menyampaikan hal itu saat ditemui usai rapat koordinasi di aula sipakatau, kantor balaikota, jalan Ahmad Yani, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Wilayah di Indonesia Status PPKM Level 3 dan 4, Daerah di Luar Jawa dan Bali

 


Dia mengatakan keputusan perpanjangan PPKM berdasarkan petunjuk presiden, Joko Widodo dalam surat resmi yang baru saja diterima.

"Ini perintah presiden dan baru tadi saya terima ini (dokumen) tadi pagi. Kelihatannya hampir sama, bedanya adalah resepsi pernikahan dilarang," ujarnya.

Danny menambahkan akan melihat dahulu seperti apa ketentuan secara lengkap. Kemudian dibuatkan surat edaran resmi.

Baca Juga: Catat, Wilayah Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 3 dan 4, Tertuang dalam Inmendagri


Dia kemudian menanggapi keresahan warga yang telah merencanakan hajatan jauh hari sebelumnya. Terlebih, undangan sudah disebar dan tersampaikan.

Wali Kota mengaku hal itu menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.

"Nah saya coba atur ini barang, bagaimana kalau ada orang yang sudah sebar undangan. Tinggal bagaimana protokol kesehatannya," tambahnya.

Baca Juga: IU Terpilih sebagai Global Ambassador untuk New Balance

Ketentuan lain dalam PPKM di Makassar. Operasional pusat perbelanjaan seperti mall hanya diizinkan sampai pukul 17.00 wita. Dalam surat edaran yang berlaku sebelumnya.

Selain itu, pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sementara sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah.

Warga diimbau untuk lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Hal sama berlaku untu tempat hiburan malam yang ditutup sementara.

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x