GowaPos.Com - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyindir tentang perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) sehingga Rektor UI yang rangkap jabatan mempunya legitimasi.
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan perubahan ini mengurangi kepercayaan masyarakat pada dunia akademik, dan termasuk tindakan memalukan.
"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasan,''cuit Fadli Zon di Twitter @fadlizon pada Rabu, 21 Juli 2021.
Baca Juga: Rektor UI Ramai Dikritik karena Merangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN
NamunFadli Zon masih berprasangka baik kalau Presiden RI joko Widodo tidak membaca perubahan statuta UI dan langsung menandatanganinya.
"Saya masih berharap, Pak @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," sambung Fadli Zon di Twitternya.
Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon : Pilih Mau Jadi Rektor atau Komisaris
Dalam statuta UI yang lama, pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Sementara dalam statuta UI terbaru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata pejabat.