Rektor UI Ramai Dikritik karena Merangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN

- 29 Juni 2021, 21:43 WIB
Ilustrasi mahasiswa yang sedang orasi
Ilustrasi mahasiswa yang sedang orasi /Nurphoto/Instagram


GowaPos.com —
Tindakan Rektorat Universitas Indonesia (UI) yang memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI karena mengkritik Presiden Jokowidodo di media sosial memicu perdebatan. Beberapa netizen menyorot Rektor UI Ari Kuncoro yang rupanya melanggar Statuta UI dengan merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dasar pelanggarannya adalah Peraturan Pemerintah 68/2013 tentang Statuta UI Pasal 35. Isinya melarang rektor UI mempunyai jabatan di perusahaan pelat merah. Pasal ini juga mengatur larangan rangkap jabatan rektor pada instansi yang rawan konflik kepentingan, seperti satuan pendidikan lain atau partai politik.

Yang lebih buruk, ternyata dosa Ari dobel. Saat terpilih sebagai rektor pada Desember 2019, Ari bahkan masih menjadi Komisaris Utama BUMN Bank Negara Indonesia (BNI), sebelum pindah ke BRI pada Februari 2020. Pelanggaran ini dibicarakan secara masif di Twitter, salah satunya oleh pegiat antikorupsi Donal Fariz.

Baca Juga: Jadwal Resmi Pendaftaran CASN dan PPPK Guru dan Non Guru, Disiapkan Masa Sanggah

Kisah senjata makan tuan ini bermula ketika BEM UI mengunggah infografis berisi pelanggaran janji politik Presiden Jokowi, hari Minggu, 27 Juni 2021. Salah satu poster di unggahan itu menyebut Jokowi sebagai “The King of Lip Service”.

Di hari yang sama Rektorat UI langsung mengeluarkan surat panggilan kepada sejumlah pengurus BEM. Rektorat meminta terpanggil menjelaskan maksud unggahan itu dalam pertemuan di kantor Rektorat hari itu juga. Saking gercepnya respons kampus, netizen sampai mengimbau humas UI untuk istirahat di akhir pekan.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan tidak ada keraguan bahwa yang dilakukan Ari bertentangan dengan Statuta UI. Namun, ia juga menunjuk UI dan BRI sebagai institusi yang turut punya andil dalam kasus ini.

Baca Juga: Resmi Dibuka Pendaftaran CASN dan PPPK Guru 2021, Berikut  Tahapannya Lengkap

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah