Resmi Dibuka Pendaftaran CASN dan PPPK Guru 2021, Berikut  Tahapannya Lengkap

- 29 Juni 2021, 19:57 WIB
Seleksi CASN dan PPPK resmi dibuka untuk formasi tahun 2021.
Seleksi CASN dan PPPK resmi dibuka untuk formasi tahun 2021. /

GowaPos.Com - Pelaksanaan pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2021 akan resmi dibuka mulai, Rabu, 30 Juni sampai 21 Juli 2021.

Untuk pelaksanaan seleksi Calon ASN PPPK Guru akan dilakukan dengan 3 Tahap, yakni tahap pertama bulan Agustus, tahap kedua bulan Oktober, dan tahap ketiga Desember.

Berikut tahapan daftarkan lewat https://sscasn.bkn.go.id:

  1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
    2. Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.
    3. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.
    4. Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
    5. Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru/ PPPK Non-Guru).
    6. Pilih Formasi.
    7. Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.
    8. Cek resume dan akhiri pendaftaran,
    9. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Alur sistem eleksi Calon ASN PPPK Guru

  1. Daftar Akun
    Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
    Buat akun SSCASN
    Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
    Lengkapi biodata dan unggah swafoto
  2. Daftar Formasi
    Pilih jenis seleksi PPPK Guru
    NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
    Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
    Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
    Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
    Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki.

Lengkapi data yang harus diisi
Unggah dokumen
Cek resume dan akhiri pendaftaran
Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

  1. Seleksi Administrasi
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem
    Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
    Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
    Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah
    Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
  2. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
    Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
    Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
    Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
    Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
    Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
  3. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
    Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
    Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
    Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
    Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
    Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
    Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
    Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
  4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
    Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
    Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
    Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
    Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
    Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
    Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Ikuti alurnya yang telah ditetapkan sehingga bisa lulus, dan melengkapi berkas. ***

 

 

 

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah