GowaPos.Com - Kini pemerintah telah menganti kebijakan dengan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mirko. Namun diganti dengan PPKM Level 3 dan 4.
Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mengumumkan kebijakan baru tersebut, yang tertuang
dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Berdasarkan kebijakan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.
Baca Juga: Sepekan Lagi PPKM Bakal Berakhir, Jowoki : Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli
Berikut ini, adalah Wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:
Sumatera Utara:
Kota Medan
Sumatera Barat:
Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau: