Pemerintah Umumkan Wilayah di Indonesia Status PPKM Level 3 dan 4, Daerah di Luar Jawa dan Bali

- 21 Juli 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi Posko Penyekatan PPKM Darurat.
Ilustrasi Posko Penyekatan PPKM Darurat. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

GowaPos.Com - Kini pemerintah telah menganti kebijakan dengan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mirko. Namun diganti dengan PPKM Level 3 dan 4.

Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mengumumkan kebijakan baru tersebut, yang tertuang
dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Berdasarkan kebijakan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.

Baca Juga: Sepekan Lagi PPKM Bakal Berakhir, Jowoki : Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli

Berikut ini, adalah Wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:

Sumatera Utara:

Kota Medan

Sumatera Barat:

Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau:

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x