Syarief Hasan Pertanyakan Perubahan Statuta UI di Tengah Isu Rangkap Jabatan

- 21 Juli 2021, 11:51 WIB
Syarif Hasan.
Syarif Hasan. /Demokrat.or.id/Int

 


GowaPos.Com —
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 yang mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI).

Menurutnya, perubahan tersebut terjadi ketika rangkap jabatan Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN) mendapatkan sorotan publik karena melanggar Statuta UI.

Syarif mengungkapkan memang Rektor UI menjadi sorotan publik ketika melakukan pemanggilan kepada Pengurus BEM UI yang melakukan kritik kepada Presiden Joko Widodo di Instagram official BEM UI.

Baca Juga: Ketahui Kepribadian Kamu dari Cara Tidur, Pilih Gaya Nomor Berapa?

 

Usai pemanggilan tersebut, publik juga baru mengetahui bahwa ternyata Rektor UI rangkap jabatan sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Syarief Hasan menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah ini menunjukkan oligarki kekuasaan yang semakin menguat. Selama ini yang disorot adalah rangkap jabatan Rektor UI dan alasan pemanggilan pengurus BEM UI yang dinilai mengebiri kebebasan berpendapat.

"Tetapi, yang dilakukan oleh Pemerintah malah mengubah Statuta UI yang pada akhirnya melegalkan rangkap jabatan tersebut," ungkap Syarief Hasan dalam keterangannya, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Tips Hangatkan Makanan Bersantan Sisa Idul Adha, Simpan Sehari Saja di Kulkas

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x