Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Senin 28 November 2022: Khusus Perpanjangan SIM A dan C

- 28 November 2022, 05:55 WIB
Ilustrasi pengendara lalu lintas
Ilustrasi pengendara lalu lintas /Zbigniew Bieleki by Pexels/


GOWAPOS - Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Makassar beroperasi di lokasi berikut:

1. Depan Terminal Daya

2. Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)

Bagi wara kota Makassar bisa mendatangi lokasi tersebut yang dibuka pada Senin, 28 November 2022 mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal Pesawat Rute Pekanbaru - Batam Tanggal 28 November 2022, Terdapat 6 Jadwal Keberangkatan

Baca Juga: 4 Amalan Ringan Namun Besar Pahalanya, Berdasarkan Dalil Hadits Sahih Nabi Muhammad SAW

Diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Ini syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x