Jadwal SIM KELILING di BEKASI, Sabtu 26 November 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

- 26 November 2022, 07:35 WIB
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi. /Tangkapan Layar Korlantas Polri /

GOWAPOS - Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling untuk warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Untuk hari ini, Sabtu, 26 November 2022 warga bisa mengunjungi Revo Town Bekasi Jalan Ahmad Yani mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Untuk layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Sabtu 26 November 2022: Perhatikan Jam Pelayanan dan Kelengkapan Berkas

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x