Jadwal SIM KELILING di Surabaya Jawa Timur, 24 November 2022: Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

- 24 November 2022, 10:14 WIB
Jadwal Pelayanan SIM di wilayah Surabaya Jawa Timur selama bulan November 2022.
Jadwal Pelayanan SIM di wilayah Surabaya Jawa Timur selama bulan November 2022. /dok Korlantas Polri /

GOWAPOS – Bagi warga Surabaya, Jawa Timur dan sekitarnya yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polresta Surabaya disiapkan dua lokasi pelayanan SIM Keliling.

Sebelum mengurus perpanjangan SIM A atau C pastikan melengkapi surat kelengkapan berkas yang diperlukan yakni:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di Empat Wilayah Jakarta, 24 November 2022: Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:

ITC Surabaya
Pasar Kutisari Baru

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 24 November 2022 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni MAKASSAR-TANJUNG PRIOK 25-30 November 2022: Tujuan Surabaya, Tanjung Priok Hingga Biak

Perlu diketahui kalau layanan SIM Keliling Polresta Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x