GOWAPOS – Bagi warga Surabaya, Jawa Timur dan sekitarnya yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polresta Surabaya disiapkan dua lokasi pelayanan SIM Keliling.
Sebelum mengurus perpanjangan SIM A atau C pastikan melengkapi surat kelengkapan berkas yang diperlukan yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di Empat Wilayah Jakarta, 24 November 2022: Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:
ITC Surabaya
Pasar Kutisari Baru
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 24 November 2022 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui kalau layanan SIM Keliling Polresta Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.