GOWAPOS – Bagi warga Bandung, Jawa Barat dan sekitarnya yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polresta Surabaya disiapkan dua lokasi pelayanan SIM Keliling.
Sebelum mengurus perpanjangan SIM A atau C pastikan melengkapi surat kelengkapan berkas yang diperlukan yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di Surabaya Jawa Timur, 24 November 2022: Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Untuk wilayah perpanjang SIM Polrestabes Bandung beroperasi di lokasi berikut:
1. BTM Cicadas
2. Pasar Modern Batununggal
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 24 November 2022 mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di Empat Wilayah Jakarta, 24 November 2022: Lengkap dengan Syarat dan Biayanya