GOWAPOS - Bagi warga kota Makassar Sulawesi Selatan, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Makassar beroperasi di lokasi berikut:
1. Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)
2. Depan Terminal Daya
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 26 November 2022 mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Sinopsis Film MERE BROTHER KI DULHAN di ANTV: Imran Khan Rebut Calon Pengantin Kakaknya Katrina Kaif
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Diketahui kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Tips Menulis Materi Stand Up Comedy ala Raditya Dika, Bikin Kegelisahan Jadi Lucu