Jadwal SIM KELILING di SURABAYA, Sabtu 26 November 2022: Pastikan Mengantongi SIM Saat Berkendara

- 26 November 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi  mengemudi
Ilustrasi mengemudi /Jan Baborák on Unsplash/

GOWAPOS - Berikut ini jadwal pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilakssanakan Polrestabes Surabaya yang beroperasi di lokasi berikut:

1. Halaman SMAK Santo Yusup

2. Terminal Bratang

Lokasi ini dikhususkan untuk pelayanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 26 November 2022 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal PIALA DUNIA 2022, Sabtu 26 November 2022: Prancis vs Denmark, Argentina vs Meksiko

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BEKASI, Sabtu 26 November 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pastikan ada mengantongi SIM saat berkendara sehingga perjalanan Anda berlangsung aman dan lancar. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x