Emir Moeis Jabat BUMN Dianggap Eks Koruptor, MAKI Minta Erick Thohir Cari Pejabat Bersih!

6 Agustus 2021, 10:28 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir ucapkan selamat atas raihan anthony ginting di cabang badminton tunggal putra di Olimpiade Tokyo 2020 /Instagram/ @erickthohir/Instagram / @erickthohir

Gowapos.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya angkat suara soal eks Koruptor yang ditunjuk Kementerian BUMN menjadi Komisaris pupuk iskandar muda. Diketahui, Emir merupakan mantan narapidana korupsi proyek pembangunan PLTU di tarahan Lampung.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pun meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir segera memberhentikan Emir yang tengah menjabat posisi strategis di BUMN.

"Saya minta kepada menteri BUMN untuk mengganti yang bersangkutan dan minta dicarikan orang yang bersih dari perkara-perkara korupsi masa lalu," ucap Boyamin dikutip dari Suara.com, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Valentino Rossi Pensiun Akhir Musim Ini, Ungkap Kesedihan Terbesar Selama Berkarier di MotoGP

Baca Juga: Jadwal MotoGP Styria: Quartararo Optimis Juarai Sirkuit Austria, Perhatian Malah Terpusat ke Valentino Rossi

Boyamin mengungkapkan bahwa masih banyak orang yang lebih baik dan lebih bersih serta memiliki integritas untuk dipercaya dalam mengisi jabatan di Kementerian BUMN tersebut.

"Meski orangnya bisa jadi sudah bertaubat, orangnya sekarang bisa menjadi orang baik, tapi tetap orang menengok latar belakangnya. Nanti harapan BUMN akan bersih dari korupsi akan susah ketika Komisarisnya adalah orang mantan napi korupsi," imbuhnya.

Informasi ini dibenarkan dengan adanya nama dan foto Emir Moeis yang terpajang di laman resmi Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dari informasi tersebut menjelaskan, Emir Moeis resmi menjabat sebagai komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021 lalu.

Untuk jabatan komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.

Baca Juga: Aksi Dinar Candy Protes PPKM dengan Cara Aneh, Psikolog: Tindakan ini Melawan Norma, Begini Cara Mengatasinya

Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.

Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.

Emir Moeis pun terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.

Baca Juga: Apresiasi Grab Indonesia: Satu Miliar Rupiah untuk Greysia Polii dan Apriyani Rahayu

Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler