BLT Subsidi Gaji dan Cara Pencairan BSU Oktober 2021, Cari Tahu Infonya dan Daftar di Link bsu.kemnaker.go.id

12 Oktober 2021, 04:36 WIB
Melalui laman resmi Kemnaker baru baru ini rilis info terbaru perihal BLT Subsidi gaji bagi karyawan, dari cara pendaftaran, syarat ketentuan dan perihal pencairan yang nanti diterima. /@kemnaker/Instagram

Gowapos.com -- Melalui laman resmi Kemnaker baru baru ini rilis info terbaru perihal BLT Subsidi gaji bagi karyawan, dari cara pendaftaran, syarat ketentuan dan perihal pencairan yang nanti diterima.

Tidak semua pendaftar akan pasti menerita BLT ini, jadi kiranya memperhatikan cara dan syarat yang diberlakukan Kemnaker

Klik dan kunjungi bsu.kemnaker.go.id

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Raih Penghargaan Sebagai Brand Paling Berharga di Dunia, Bukti Seksinya Bisnis Tehnologi

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Viral Video Baim Wong Marahi Bapak Tua, Ada Apa? Netizen: Mungkin Kebutuhan Konten

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Adapun yang belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker kerjasama dengan pihak Bank dan di Perusahaan anda sedang bekerja.***

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler