Kawin Kontrak jadi Perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani, Dapat Tingkatkan Kekerasan Terhadap Perempuan

24 November 2021, 18:27 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Dok dpr.go.id


GowaPos.com --
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, praktik kawin kontrak bermodus nikah siri, memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Sehingga, tidak heran jika kasus kekerasaan terhadap perempuan, itu setiap tahunnya terjadi peningkatan.

Sesuai catatan Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi.

Di mana, sepanjang 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus.

Baca Juga: BTS dan James Saling Memaafkan, Setelah Sebelumnya Pernyataan James Mengecewakan Para ARMY

Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi.

Puan sapaan akrabnya menuturkan, praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

"Meski banyak kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak, khususnya dengan WNA, masih saja terus terjadi. Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban,” ucap Puan, dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, dikutip GowaPos.com, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis My Hero Academia: World Heroes’ Mission, Mulai Tayang 24 November 2021 di CGV

Selanjutnya, Puan meminta pemerintah memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.

 “Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim,” ucap Puan.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya pengawasan di daerah-daerah yang banyak ditemukannya praktik-praktik kawin kontrak.

Puan menilai perangkat desa punya peranan penting mengingat pamong desa merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

“Untuk pencegahan harus dilakukan dari hulu lewat bentuk pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat. Sampaikan risiko yang akan dihadapi jika warga hendak melakukan nikah siri kawin kontrak,” ujarnya.

 Selain itu, Puan menilai pembekalan, pembinaan dan pengawasan juga penting dilakukan kepada para penghulu atau amil yang sering bertugas menikahkan pasangan. Ini menjadi tugas dari Kemenag.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Tertarik Pakai Buzzer, Gub DKI: Kita Bekerja Pakai Norma yang Benar

“Lewat Kantor Urusan Agama (KUA), pencegahan kawin kontrak berkedok nikah siri bisa lebih diminimalisir. Pastikan para penghulu dan amir tidak asal menikahkan pasangan, tapi juga ikut mengawasi dan memberikan perlindungan kepada warga,” terang Puan.

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler