Kronologi Penanganan Predator Seks, Atalia Kamil: Terus Berkomunikasi dengan Korban dan Orangtuanya

12 Desember 2021, 21:57 WIB
Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil /instagram/@ataliapr/

GowaPos.Com - Ternyata setelah kasusnya terbongkar pada Mei 2021, Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil langsung mengambil langkah tegas.

Atalia Kamil langsung menangani masalahnya dan sempat menemui para korban predator seks di Bandung.

Bahkan kasus predator seks ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.

Baca Juga: Dituding Tutupi Kasus Predator Seks, Bu Cinta: Hoax dan Sudah Kawal dari Awal

Kasus pemerkosaan bukan sengaja ditutup-tutupi, melainkan untuk menjaga batasan-batasan dan demi melindungi para korban, yang masih usia anak-anak.

Atalia Kamil mengatakan, guru pesantren pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung, harus dihukum berat sesuai aturan.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban.

Baca Juga: Bunda FAD Jabar Atalia Kamil Sudah Temui Para Korban: Bukan Ditutupi tapi Menjaga Batasan

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia di Kota Bandung Kamis, 9 Desember 2021.

Menurut Atalia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.

Baca Juga: Kelakuan Predator Seks Herry Wirawan Sudah Lama, Atalia Kamil: Pastikan Korban Peroleh Perlindungan

Kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keenam. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.

Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Bantah Tutupi Kasus Predator Seks, Buktikan Kawal Kasus Sejak Awal Bukan Membiarkan

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler