Menkopolhukam MAHFUD MD Benarkan FERDY SAMBO Dibawa ke Provost: Pelanggaran Etika dan Pidana tetap Diproses

7 Agustus 2022, 00:28 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD /Instagram@mohmahfudmd/

GOWAPOS - Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Mahfud mengakui kalau yang menjadi pertanyaan orang-orang adalah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Tale of Nokdu, Kisah Penyamaran jadi Perempuan dan Masuk di Kerajaan

Mahfud kembali meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu, dan juga tidak saling meniadakan.

Jadi lanjut Mahfud, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” urai Mahfud.

Baca Juga: Sinopsis THE UNDERWORLD di TRANS TV: Prajurit Vampir vs Manusia Srigala, Siapa Lebih Perkasa?

Ini dimaksudkan agar mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.

“Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 6 Agustus 2022: Saka Kecelakaan dan Terluka Parah, Dita-Dion Masih Berselingkuh

Mahfud meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler